Text
Transaksi ekonomi Syariah
Bentuk transaksi hukum ekonomi syariah pada hakikatnya mengandung makna dan tujuan saling tolong menolong serta menumbuhkan rasa kasih sayang di antara sesama manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai makhluk sosial. Bentuk transaksi hukum ekonomi syariah ada 4 macam, yaitu : akad mu'awadhah, akad tabarru'ah, akad musyarakah dan akad tautsiqah. Pengelompokkan tersebut berguna untuk memposisikan masing-masing fungsinya secara proporsional sehingga tidak keliru dalam memahami dan mempraktikannya.
UBHI005138B | 297.63 ENA t | (200-299) | Tersedia |
UBHI005139B | 297.63 ENA t | (200-299) | Tersedia |
UBHI005140B | 297.63 ENA t | (200-299) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain